Pengadilan Tinggi Riau mengikuti Rapat Harmonisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Tahun 2025–2029
Pekanbaru, 23 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Riau mengikuti Rapat Harmonisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan standar kinerja peradilan secara nasional yang terukur, kuat secara metodologis, dan selaras dengan arah kebijakan organisasi peradilan.
Turut hadir dari Pengadilan Tinggi Riau:
• Ketua Pengadilan Tinggi Riau
• Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau
• Panitera & Sekretaris, Kepala Bagian, Para Panitera Muda, dan Kasubbag Rencana, Program, dan Anggaran
Rapat ini membahas konsep Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan IKU di seluruh satuan kerja peradilan umum. Penyempurnaan dilakukan melalui harmonisasi redaksional, penegasan definisi, dan penambahan dasar hukum agar indikator tidak multitafsir dalam implementasinya di tingkat banding maupun tingkat pertama.
📌 Masukan dari Pengadilan Tinggi Riau:
Ketua PT Riau menyampaikan sejumlah penyempurnaan dan penegasan redaksional agar indikator kinerja lebih jelas dan tidak multitafsir, di antaranya:
1️⃣ IKU 1.2 — Pengiriman Salinan Putusan Tepat Waktu: istilah “surat tercatat” direvisi menjadi secara elektronik/pihak ketiga.
2️⃣ IKU 1.5 — Perkara Pidana Menggunakan e-Berpadu: diberlakukan juga di tingkat banding.
• IKU 1.7 — Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif Pada kolom penjelasan catatan poin 3, keberhasilan perkara keadilan restoratif berdasarkan PERMA DAN SEMA, untuk SEMA dihilangkan menjadi keberhasilan perkara keadilan restoratif berdasarkan PERMA
• IKU 1.8 — Penyelesaian Perkara melalui Mediasi Ditambahkan dalam catatan pada kolom penjelasan, perkara yang wajib dilakukan mediasi tidak termasuk perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi karena ketidakhadiran salah satu pihak
• IKU 1.9 — Keberhasilan Diversi Perkara Anak
keberhasilan diversi perkara anak yaitu adanya penetapan diversi berhasil dari penetapan Ketua Pengadilan

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


