Zona Integritas Area V
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
- Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
- Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
- Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang
Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5 bagian yaitu :
- Pengendalian Gratifikasi
PT Pekanbaru melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 18 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PT Pekanbaru. PT Pekanbaru juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PT Pekanbaru dan di media sosial seperti di Akun Instagram PT Pekanbaru.
2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PT Pekanbaru telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PT Pekanbaru, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PT Pekanbaru sendiri dengan sistem
3. Pengaduan Masyarakat
Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PT Pekanbaru telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PTSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.
4. Whistle Blowing System (WBS)
Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online, PT Pekanbaru menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PT Pekanbaru di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
5. Benturan Kepentingan
Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PT Pekanbaru, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PT Pekanbaru. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.
V. | PENGUATAN PENGAWASAN | Dokumen WBK | ||
1 | Pengendalian Gratifikasi | |||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Lihat Dokumen | ||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | Lihat Dokumen | ||
2 | Penerapan SPIP | |||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | Lihat Dokumen | ||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | Lihat Dokumen | ||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | Lihat Dokumen | ||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | Lihat Dokumen | ||
3 | Pengaduan Masyarakat | |||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | Lihat Dokumen | ||
b. | Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Lihat Dokumen | ||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Lihat Dokumen | ||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Lihat Dokumen | ||
4 | Whistle-Blowing System | |||
a. | Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi ? | Lihat Dokumen | ||
b. | Whistle Blowing Systemtelah diterapkan | Lihat Dokumen | ||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | Lihat Dokumen | ||
d. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | Lihat Dokumen | ||
5 | Penanganan Benturan Kepentingan | |||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Lihat Dokumen | ||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | Lihat Dokumen | ||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | Lihat Dokumen | ||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Lihat Dokumen | ||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Lihat Dokumen |