Zona Integritas Area V
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
- Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
- Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
- Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang
Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5 bagian yaitu :
- Pengendalian Gratifikasi
PT Riau melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 18 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PT Riau. PT Riau juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PT Riau dan di media sosial seperti di Akun Instagram PT Riau.
2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PT Riau telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PT Riau, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PT Riau sendiri dengan sistem
3. Pengaduan Masyarakat
Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PT Riau telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PTSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.
4. Whistle Blowing System (WBS)
Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online, PT Riau menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PT Riau di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
5. Benturan Kepentingan
Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PT Riau, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PT Riau. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
5. | Penguatan Pengawasan | ||||
i | Pengendalian Gratifikasi | ||||
a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Link Evidance | ||||
b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | Link Evidance | ||||
ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | ||||
a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | Link Evidance | ||||
b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | Link Evidance | ||||
d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | Link Evidance | ||||
iii | Pengaduan Masyarakat | ||||
a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | Link Evidance | ||||
b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Link Evidance | ||||
d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Link Evidance | ||||
iv | Whistle-Blowing System | ||||
a. Whistle Blowing System telah diterapkan | Link Evidance | ||||
b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | Link Evidance | ||||
c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | Link Evidance | ||||
v | Penanganan Benturan Kepentingan | ||||
a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Link Evidance | ||||
b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | Link Evidance | ||||
c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | Link Evidance | ||||
d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Link Evidance | ||||
e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Link Evidance | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
5. | Penguatan Pengawasan | ||||
i | Mekanisme Pengendalian | ||||
a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | Link Evidance | ||||
ii | Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||||
a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat | Link Evidance | ||||
iii | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | ||||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | Link Evidance | ||||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | Link Evidance |