📍 Pekanbaru, 11 November 2025
Pengadilan Tinggi Riau mengikuti Rapat Komite Keputusan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (KEKA AMPUH) Tahun 2025 bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI, yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Panitera, Sekretaris, para Asesor (Hakim Tinggi), serta Sekretaris Asesor. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara asesor daerah dan Tim KEKA Badilum, agar pelaksanaan asesmen sertifikasi mutu ke depan semakin terukur, objektif, dan selaras dengan pedoman resmi yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Dalam kesempatan ini, tim asesor PT Riau memaparkan hasil asesmen dan evaluasi KEKA AMPUH yang telah dilaksanakan terhadap Pengadilan Negeri Kelas IB dan Kelas II di wilayah hukum PT Riau. Paparan mencakup aspek kekuatan, potensi unggulan, serta catatan perbaikan yang menjadi fokus pembinaan berkelanjutan.
🧭 Masukan dari Ditjen Badilum:
1️⃣ Website Pengadilan Negeri sewilayah PT Riau sudah update tetapi diharapkan dapat diseragamkan struktur menu dan kontennya sesuai pedoman SK Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan dimonev secara berkala.
2️⃣ Standar layanan PTSP wajib mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 sebagai perubahan atas SK Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024, guna memastikan keseragaman dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
3️⃣ Daftar Informasi Publik (DIP) agar diperbarui sesuai format dan ketentuan dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.
4️⃣ Petugas PTSP di seluruh pengadilan diimbau selalu siaga, disiplin, dan memberikan pelayanan prima dengan menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) serta 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). Ditjen Badilum menekankan bahwa seluruh aktivitas pelayanan dipantau melalui CCTV, sehingga setiap petugas harus menjaga profesionalitas dan tidak melakukan aktivitas di luar pekerjaan. Selain itu, penataan ruang PTSP agar disesuaikan dengan pedoman yang tercantum dalam SK Dirjen Badilum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024.
📊 Terkait pelaksanaan eksekusi perkara, Ditjen Badilum menyampaikan apresiasi atas adanya peningkatan kinerja, namun tetap menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap aplikasi Perkusi. Setiap Pengadilan Negeri diminta melakukan pembaruan data eksekusi terkait hasil progress eksekusi yang dilaksanakan minimal setiap 30 hari melalui kolom keterangan di aplikasi SIPP, agar data tersinkron dan progresnya dapat di pantau pada aplikasi Perkusi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana para asesor dan Tim KEKA Badilum saling memberikan pandangan serta klarifikasi terkait teknis pelaksanaan asesmen.
💬 Melalui rapat ini, Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Riau berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan konsistensi dalam pelaksanaan sertifikasi mutu, serta memastikan bahwa seluruh satuan kerja peradilan di wilayah hukum PT Riau menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima.
✨ Sinergi antara Badilum dan Pengadilan Tinggi Riau diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan peradilan yang unggul, tangguh, dan berintegritas tinggi. 🇮🇩⚖️

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)