KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PERADILAN
DASAR – DASAR DALAM PELAYANAN INFORMASI DI KANTOR PERADILAN
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk pengadilan;
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak-hak pemohon informasi diantaranya :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Setiap Orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau ,
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;
BIAYA YANG PERLU DIBAYAR
- Alasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasapelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);
- Biaya penggadaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;Terdiri atas :
- Biaya penggandaan (ex fotokopi) informasi;
- Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya legas karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.