PANITERA PENGADILAN TINGGI
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PANITERA PENGADILAN TINGGI
PANITERA MUDA PERDATA
membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan, mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya, menyiapkan berkas perkara banding yang telah selesai diputus untuk dikirim kembali kepada Pengadilan Negeri dan menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.