Pedoman Penangangan Pengaduan
(Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya)
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Aplikasi SMART PTSP Pengadilan Tinggi Riau
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIHUBUNGI : 085 585 755 75BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG RIHUBUNGI : (021) 255 783 00PENGADILAN TINGGI RIAUHUBUNGI : (0761) 215 23KETUA PENGADILAN TINGGI RIAUHUBUNGI : 0812 8321 5115