Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara terpusat dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia
Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara terpusat dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia. Dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua Pengadilan Negeri, serta seluruh aparatur peradilan.
Pembinaan ini bertujuan memperkuat kualitas kepemimpinan, profesionalisme, integritas, serta kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan.
Arahan Ketua Mahkamah Agung RI
Beliau menekankan bahwa kehadiran sarana ibadah di lingkungan kantor pengadilan bukan sekadar pelengkap fasilitas, melainkan pengingat batiniah bahwa setiap tugas peradilan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan nilai moral dan spiritual.
Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur sebagai upaya memperkuat independensi peradilan. Namun demikian, peningkatan hak harus diimbangi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam konteks tantangan ke depan, beliau menyampaikan bahwa jumlah perkara yang terus meningkat, kompleksitas sengketa yang semakin beragam, serta pengawasan publik yang semakin terbuka menuntut lembaga peradilan tetap menjalankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tanpa mengorbankan kualitas pertimbangan hukum.
Beliau juga mengingatkan bahwa independensi hakim tidak hanya tercermin dalam putusan, tetapi juga dalam sikap hidup, etika bermedia sosial, dan perilaku di ruang publik, karena setiap tindakan aparatur peradilan akan dipersepsikan sebagai cerminan institusi secara keseluruhan.
Selanjutnya, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, menyampaikan pembinaan teknis yudisial yang menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum acara, ketelitian dalam penyusunan pertimbangan hukum, serta keseragaman standar kualitas putusan.
Beliau menegaskan bahwa hakim harus terus memperkuat legal reasoning dan argumentasi hukum agar setiap putusan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga adil secara substantif serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun etik.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, dengan tema Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan untuk Mewujudkan Peradilan yang Agung.
Beliau menekankan bahwa kepemimpinan peradilan harus berorientasi pada tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berbasis pelayanan publik. Sinergi antara hakim, panitera, sekretaris, dan seluruh aparatur dinilai sebagai kunci dalam membangun organisasi yang solid.
Menurutnya, setiap unsur dalam peradilan merupakan satu kesatuan keluarga besar dengan peran berbeda namun tujuan yang sama, yakni menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Oleh karena itu, budaya kerja kolaboratif, komunikasi yang sehat, dan sikap saling menghormati menjadi fondasi penting dalam penguatan kelembagaan.
Kemudian, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, menyampaikan pembinaan teknis terkait pengawasan dan administrasi persidangan.
Beliau menegaskan pentingnya tertib administrasi, disiplin prosedural, serta kepatuhan terhadap standar operasional sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran etik maupun maladministrasi. Pengawasan internal harus dipandang sebagai instrumen pembinaan, bukan semata-mata penindakan.
Materi penutup disampaikan oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, mengenai implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Beliau menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan aparatur peradilan untuk memahami paradigma hukum pidana modern, termasuk pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka dan korban, serta penggunaan pidana non-pemenjaraan secara proporsional.
Beberapa putusan pengadilan yang telah menerapkan prinsip-prinsip baru tersebut, menurut beliau, memperoleh respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih manusiawi, kontekstual, dan berkeadilan. Meski demikian, hakim tetap harus berpegang pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan penerapan hukum yang tepat, bukan semata-mata pada opini publik.
Beliau menambahkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum penguatan marwah peradilan, bukan sumber ketidakpastian hukum.
Penutup
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pengadilan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti arahan pimpinan Mahkamah Agung dengan meningkatkan profesionalisme, integritas, kualitas putusan, serta penguatan tata kelola peradilan.
Pembinaan diharapkan semakin memantapkan kesiapan aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)




