Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI) kepada Pengadilan Negeri Tembilahan
📍 Pekanbaru, 4 Mei 2026 — Bertempat di Ruang VIP Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI) kepada Pengadilan Negeri Tembilahan dalam rangka studi banding dan penguatan persiapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan kepada satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau guna mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik prima.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., didampingi Hakim Pengawas Daerah PN Tembilahan Saiman, S.H., M.H., Kepala Bagian Umum dan Keuangan Roby Hidayat, S.T., M.H., serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Juni Dwianti, S.Si., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Tembilahan dalam rangka konsultasi, pembinaan, dan penguatan implementasi pembangunan Zona Integritas.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menegaskan pentingnya komitmen pimpinan dan seluruh aparatur dalam pembangunan Zona Integritas, tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga melalui perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) yang berorientasi pada integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik berkualitas. Beliau menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas harus mampu menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan, kepercayaan publik, serta kinerja satuan kerja.
Lebih lanjut disampaikan bahwa satuan kerja perlu memperhatikan pemenuhan dokumen pengusulan, syarat administratif, serta kelengkapan eviden pada seluruh area pembangunan Zona Integritas, mulai dari Area I sampai dengan Area VI, baik pada aspek pemenuhan maupun reform, termasuk komponen hasil yang menjadi fokus utama evaluasi. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Mahkamah Agung Tahun 2026 yang menekankan pentingnya kualitas eviden, relevansi data dukung, penguatan pengawasan internal, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan inovasi yang berdampak langsung terhadap kinerja dan masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menegaskan bahwa eviden dan data dukung harus relevan, valid, mudah diakses, serta mampu menggambarkan implementasi nyata pembangunan Zona Integritas. Selain itu, inovasi yang dibangun harus memiliki dampak terhadap peningkatan kinerja utama, kemudahan pelayanan, serta penguatan integritas organisasi. Beliau mengingatkan pentingnya monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rencana kerja, inovasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan agar pembangunan Zona Integritas berjalan secara berkelanjutan.
Dalam pembinaan tersebut juga disampaikan berbagai strategi meminimalisir risiko kegagalan pengusulan WBK/WBBM, antara lain optimalisasi kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan secara efektif, serta penguatan peran Tim Penilai Internal (TPI) dalam pembinaan dan evaluasi berjenjang. Selain itu, satuan kerja diingatkan agar memastikan seluruh eviden pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pembuktian saat evaluasi administrasi maupun wawancara.
Pengadilan Tinggi Riau juga menekankan pentingnya pembelajaran dari hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas sebelumnya, termasuk berbagai catatan terkait relevansi eviden, validitas data dukung, serta konsistensi implementasi pembangunan ZI sebagaimana menjadi perhatian dalam evaluasi nasional pembangunan Zona Integritas.
Melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan ini, Pengadilan Tinggi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal pembangunan Zona Integritas pada seluruh Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau hingga tahap akhir, dengan harapan seluruh satuan kerja mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas aparatur, serta berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)







.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


