MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

on . Posted in Features

Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Tinggi Riau

Tidak dikenakan biaya namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan dokumen. Biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaannya.

( Dasar Hukum : PP Nomor: 5 Tahun 2019 )

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan putusan yang dimohonkan.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas.
  4. Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju.
  5. Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.

 
 
 
 

Profil Pengadilan Tinggi Riau