MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Zona Integritas Area III

on . Posted in Features

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Tujuan

Penataan  Sistem  manajemen  Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Tinggi Riau untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Riau menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)

 

Target   

target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Riau Menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Riau Menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan PT Riau Menuju WBK/WBBM.

Upaya Yang Dilakukan

Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di pengadilan Tinggi Riau dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Tinggi Riau, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Tinggi Riau telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutase internal di Lingkungan Pengadilan Tinggi Riau.
  3. Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Tinggi Riau telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Tinggi Riau juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat dibidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
  4. Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
  5. Sistem imformasi kepegawaian (Sikep), dalam hal ini Pengadilan Tinggi Riau telah menerapkan aplikasi Sikep, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkuta
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi  
        a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Link Evidance
        b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Link Evidance
        c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Link Evidance
      ii Pola Mutasi Internal  
        a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan Link Evidance
        b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Link Evidance
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link Evidance
      iii Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi  
        a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Link Evidance
        b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Link Evidance
        c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Link Evidance
        d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Link Evidance
        e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) Link Evidance
        f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link Evidance
      iv Penetapan Kinerja Individu  
        a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi Link Evidance
        b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Link Evidance
        c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Link Evidance
        d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward Link Evidance
      v Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai  
        a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Link Evidance
      vi Sistem Informasi Kepegawaian  
        a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala Link Evidance
  II. REFORM (30)  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Kinerja Individu  
        a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya Link Evidance
      ii Assessment Pegawai  
        a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai Link Evidance
      iii Pelanggaran Disiplin Pegawai  
        a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai Link Evidance

 

 
 
 
 
 
 

Zona Integritas Area II

on . Posted in Features

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Tujuan

Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)

 Target

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;

 Langkah yang Dilakukan

Untuk mencapai target diatas, Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan

1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Tujuan adanya SOP ini adalah

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
  5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
  8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

 Upaya yang telah dilakukan

  1. Pengadilan Tinggi Riau telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Riau serta aturan-aturan yang berlaku;
  2. Pengadilan Tinggi Riau telah mensosialisasikan dan menerapkan seluruh SOP yang telah ditetapkan;
  3. Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala;

 Penerapaan SOP ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :

  1. Para pejabat dan staf PT Riau yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
  2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
  3. Kinerja Satker telah Meningkat

 

2. Penerapan E-Office

Tujuan penerapan E-Office ini adalah

  1. Adanya Sistem Pengukuran Kinerja satker terukur dengan baik menggunakan teknologi informasi
  2. Adanya Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi
  3. Adanya Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi

Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan

A. Sistem Pengukuran Kinerja Satker menggunakan Teknologi Informasi

Diantaranya :

  1. Penggunaan aplikasi PTSP Online 
  2. Penggunaan aplikasi SIPP Banding sebagai media pengelolaan informasi perkara banding dan pengukuran terhadap penyelesaian perkara banding
  3. Penggunaan aplikasi SIPP Mahkamah Agung sebagai media pengelolaan informasi perkara dan pengukuran penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding
  4. Penggunaan aplikasi ELHKPN sebagai media pengelolaan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara serta memonitor kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan ELHKPN
  5. Aplikasi KOMNDANAS sebagai media pengelolaan informasi, transparansi, pengukuran terhadap penyerapan anggaran, kehadiran pegawai dan lainnya
  6. Aplikasi-aplikasi penunjang dan pengukuran kinerja lainnya

 

B. Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi

Diantaranya

  1. Penggunaan Aplikasi SIKEP untuk pengelolaan Data Pegawai
  2. Penggunaan Aplikasi SIPP dalam pengelolaan data tenaga teknis peradilan
  3. Penggunakan Aplikasi ELHPN dalam pengelolaan data pegawai yang wajib lapor elhkpn
  4. Penggunaan Aplikasi Komdanas dalam pengelolaan data kehadiran pegawai
  5. Pengelolaan Data Pegawai pada Aplikasi SAPK BKN
  6. Serta aplikasi pengelolaan pegawai lainnya

 

C. Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi

Diantaranya

  1. Adanya website Pengadilan Tinggi Riau
  2. Pelayanan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
  3. Informasi perkara pada Website PT Riau dan aplikasi LAYDAP ( Layanan Data Perkara)
  4. Informasi perkara pada aplikasi Banding Mahkamah Agung RI
  5. Layanan Informasi dan surat melalui Email Pengadilan
  6. Publikasi Putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
  7. Media Sosial Pengadilan Tinggi Riau
  8. Media Informasi Mandiri pada PTSP Pengadilan Tinggi Riau
  9. Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online (Inovasi)
  10. Aplikasi Buku Tamu Elektronik (Inovasi)
  11. Dan aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya

D. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan public

 

Penerapaan E-Office ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :

  1. Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
  2. Seluruh steakholder yang ada di PT Riau yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
  3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI;
  4. Pengadilan Tinggi Riau meraih penghargaan Juara Harapan II Nasional dalam Perlombaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dilaksanakan Dirjen Badan Peradilan Umum;

 

3. Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan adanya keterbukaan informasi publik sebagai berikut :

  1. Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
  2. Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
  3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.

 

Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan

  1. Menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Website Pengadilan, Media Sosial dan PTSP Online
  2. Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi
  3. Menyediakan sarana pengaduan melalui PTSP
  4. Melalukan Evaluasi dan Monitoring secara berkala

 

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    2. Penataan Tatalaksana  
      i Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama  
        a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi Link Evidance
        b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan Link Evidance
        c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi Link Evidance
      ii Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)  
        a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi Link Evidance
        b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi Link Evidance
        c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi Link Evidance
        d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik Link Evidance
      iii Keterbukaan Informasi Publik  
        a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan Link Evidance
        b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik Link Evidance
         
  II. REFORM (30)  
    2. Penataan Tatalaksana  
        a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan Link Evidance
      ii Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi  
        a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien Link Evidance
        b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien Link Evidance
      iii Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat  
        a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidance
        b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidance
        Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidance

 

 
 
 
 

Zona Integritas Area I

on . Posted in Features

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Tujuan
Untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satkeryang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. (Membangun sistem dan budayanya).

Target

Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota satker dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

 

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Penyusunan Tim Kerja  
        a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas Link Evidance
        b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas Link Evidance
      ii Rencana Pembangunan Zona Integritas  
        a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidance
        b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM Link Evidance
        c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM Link Evidance
      iii Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM  
        a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana Link Evidance
        b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas Link Evidance
        c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti Link Evidance
      iv Perubahan pola pikir dan budaya kerja  
        a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM Link Evidance
        b. Sudah ditetapkan agen perubahan Link Evidance
        c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi Link Evidance
        d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidance
         
  II. REFORM (30)  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Komitmen dalam perubahan  
        a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) Link Evidance
- Isi Jumlah Agen Perubahan
- Isi Jumlah Perubahan yang dibuat
        b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen Link Evidance
      ii Komitmen Pimpinan  
        a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan Link Evidance
      iii Membangun Budaya Kerja  
        a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Link Evidance
      i Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan  
        a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan Link Evidance
      ii Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi  
        a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien Link Evidance
        b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien Link Evidance
      iii Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat  
        a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidance
        b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidance
        Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidance
         
B. HASIL (40)  
  1. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL  
      a. Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) Link Evidance
      b. Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya Link Evidance
  2. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA  
      a. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) Link Evidance
TOTAL HASIL  
 
Nilai Pembangunan ZI  

 

 
 
 
 
 
 
 
 

Laporan Survei Indek Persepsi Anti Korupsi

on . Posted in Features

 

Laporan Survei Indek Persepsi Anti Korupsi:

Tahun Survei
Periode Survei Laporan
Tindak Lanjut
       
2024 Triwulan I Laporan Tindaklanjut
Triwulan II Laporan Tindaklanjut
Triwulan III Laporan Tindaklanjut
2023 Triwulan I Laporan Tindaklanjut
Triwulan II  Laporan   Tindaklanjut 
Triwulan III  Laporan  Tindaklanjut
Triwulan IV Laporan  Tindaklanjut 
2022 Triwulan I Laporan Tindaklanjut
TriwulanII Laporan Tindaklanjut
TriwulanIII Laporan Tindaklanjut
TriwulanIV Laporan Tindaklanjut
2021 SEMESTER 1 Laporan Semester 1  
Triwulan IV Laporan Triwulan IV  
2020 SEMESTER 1 laporan semester 1  
SEMESTER 2 laporan semester 2  
2019 SEMESTER 1 laporan semester 1  
SEMESTER 2 laporan semester 2  

 

 
 
 
 
 
 
 
 

Profil Pengadilan Tinggi Riau