Zona Integritas Area VI
AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Tujuan :
- Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Riau secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Target :
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
- Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
a. Standar Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Riau telah memiliki Kebijakan Standar Pelayan
- Pengadilan Tinggi Riau telah memaklumatkan Standar Pelayan
- Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan
b. Budaya Pelayanan Prima
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Riau telah memiliki kebijakan standar pelayan
- Pengadilan Tinggi Riau telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai medi
- Pengadilan Tinggi Riau telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai stan
- Pengadilan Tinggi Riau telah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi
- Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan inovasi pelayanan
c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
- Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
- Pengadilan Tinggi Riau telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
6. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||
i | Standar Pelayanan | ||||
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan | Link Evidance | ||||
b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan | Link Evidance | ||||
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | Link Evidance | ||||
d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Link Evidance | ||||
ii | Budaya Pelayanan Prima | ||||
a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | Link Evidance | ||||
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | Link Evidance | ||||
c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | Link Evidance | ||||
d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | Link Evidance | ||||
e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | Link Evidance | ||||
f. Terdapat inovasi pelayanan | Link Evidance | ||||
iii | Pengelolaan Pengaduan | ||||
a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | Link Evidance | ||||
b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | Link Evidance | ||||
iv | Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan | ||||
a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | Link Evidance | ||||
b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | Link Evidance | ||||
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | Link Evidance | ||||
v | Pemanfaatan Teknologi Informasi | ||||
a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | Link Evidance | ||||
b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | Link Evidance | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
6. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||
i | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | ||||
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: | Link Evidance | ||||
1. Kesesuaian Persyaratan | |||||
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | |||||
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian | |||||
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis | |||||
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | |||||
6. Kompetensi Pelaksana/Web | |||||
7. Perilaku Pelaksana/Web | |||||
8. Kualitas Sarana dan prasarana | |||||
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | |||||
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: | Link Evidance | ||||
1. Waktu lebih cepat | |||||
2. Pelayanan Publik yang terpadu | |||||
3. Alur lebih pendek/singkat | |||||
4 Terintegrasi dengan aplikasi | |||||
ii | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | ||||
Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | Link Evidance | ||||
Zona Integritas Area V
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
- Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
- Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
- Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang
Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5 bagian yaitu :
- Pengendalian Gratifikasi
PT Riau melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 18 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PT Riau. PT Riau juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PT Riau dan di media sosial seperti di Akun Instagram PT Riau.
2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PT Riau telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PT Riau, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PT Riau sendiri dengan sistem
3. Pengaduan Masyarakat
Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PT Riau telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PTSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.
4. Whistle Blowing System (WBS)
Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online, PT Riau menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PT Riau di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
5. Benturan Kepentingan
Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PT Riau, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PT Riau. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
5. | Penguatan Pengawasan | ||||
i | Pengendalian Gratifikasi | ||||
a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Link Evidance | ||||
b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | Link Evidance | ||||
ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | ||||
a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | Link Evidance | ||||
b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | Link Evidance | ||||
d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | Link Evidance | ||||
iii | Pengaduan Masyarakat | ||||
a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | Link Evidance | ||||
b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Link Evidance | ||||
d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Link Evidance | ||||
iv | Whistle-Blowing System | ||||
a. Whistle Blowing System telah diterapkan | Link Evidance | ||||
b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | Link Evidance | ||||
c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | Link Evidance | ||||
v | Penanganan Benturan Kepentingan | ||||
a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Link Evidance | ||||
b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | Link Evidance | ||||
c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | Link Evidance | ||||
d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Link Evidance | ||||
e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Link Evidance | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
5. | Penguatan Pengawasan | ||||
i | Mekanisme Pengendalian | ||||
a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | Link Evidance | ||||
ii | Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||||
a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat | Link Evidance | ||||
iii | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | ||||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | Link Evidance | ||||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | Link Evidance |
Zona Integritas Area IV
AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS
Tujuan
Meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Satker (Membangun Sistem)
Target
- Meningkatnya Kinerja Satker
- Meningkatnya Akuntabilitas Satker
Upaya yang dilakukan :
- Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan sakip ;
- Dasar hukum/ acuan:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP
- Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kep Itjen Kemenristekdikti Nomor 47/G/KPT/VII/2017 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Akuntabilitas Kinerja pada Unit Organisasi di Lingkungan Kemenristekdikti
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:
- Keterlibatan Pimpinan : Pimpinan harus terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan. melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh KPT, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (undanga, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang dihasilkan
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, melalui kegiatanPenyusunan Penetapan Kinerja(Perjanjian Kinerja) melalui Rapat penetapan IKU yang berorentasi hasil yang dipimpin oleh KPT (Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen Perjanjian Kinerja)
- Pimpinan harus selalu memantau pencapaian kinerja secara berkala Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan terhadap satuan kerja yang dipimpin Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan)
- Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja memiliki dokumen, perencanaan telah berorientasi hasil;
Dasar hukum/ acuan:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/1X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
- Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Surat Edaran Menteri PAN Nomor SE-31/M.PAN/XII/ 2004 tentang Penetapan Kinerja.
- KepMenPAN No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
- Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/ 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2010.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:
a. Membuat dokumen perencanaan
Terdiri dari : Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja)
b. Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil
Mendukung Peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat)
Mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)
c. Indikator Kinerja Utama (IKU)
Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)
d. Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART(Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
Memiliki IKU tambahan yang SMART(Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
e. Laporan kinerja disusun tepat waktu
Menyusun LKJIP secara tepat waktu, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJIP
f. Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja
Laporan kinerja (LKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJIP
g. Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKJIP Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumenl aporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP)
h. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten
Menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas
Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi dengan data dukung (SK. Tim )
PENATAAN AREA IV INI MENGHASILKAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT;
- PTA Riau telah memiliki dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) yang berorientasi pada hasil;
- Monitoring dilakukan secara rutin;
- Penyelenggaraan pelatihan/Sosialisasi hasil pelatihan
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
4. | Penguatan Akuntabilitas | ||||
i | Keterlibatan Pimpinan | ||||
a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | Link Evidance | ||||
b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | Link Evidance | ||||
c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | Link Evidance | ||||
ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | ||||
a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Link Evidance | ||||
b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Link Evidance | ||||
c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Link Evidance | ||||
d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | Link Evidance | ||||
e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Link Evidance | ||||
f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | Link Evidance | ||||
g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Link Evidance | ||||
h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | Link Evidance | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
4. | Penguatan Akuntabilitas | ||||
i | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | ||||
a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | Link Evidance | ||||
ii | Pemberian Reward and Punishment | ||||
a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | Link Evidance | ||||
iii | Kerangka Logis Kinerja | ||||
a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | Link Evidance |