Syarat Kenaikan Pangkat a. Kelengkapan Usulan Kenaikan Pangkat Reguler: Foto copy SK CPNS. Foto copy SK PNS. Foto copy SK Pangkat Terakhir Daftar Riwayat Hidup Daftar Riwayat Pekerjaan Kartu Pegawai Kenaikan Gaji Berkala DP3 (dua tahun terakhir). b. Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun : Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil; Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; Daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 ( satu ) tahun terakhir; Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p; Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 ( satu ) terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana teresebut dalam Anak Lampiran I-q. Ketentuan Kenaikan Pangkat Usul Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis ke Dirjen Badilum MAR. (Hakim; Panitera Pengganti; Jurusita) Untuk kenaikan pangkat priode 1 April, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 31 Januari, untuk diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum paling lambat 15 Pebruari. (dalam tahun yang sama) Untuk kenaikan pangkat priode 1 Oktober, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 31 Juli, untuk diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum paling lambat 15 Agustus. (dalam tahun yang sama) (berdasarkan surat Dirjen Badan Peradilan Umum tanggal 23 April 2013 Nomor : 332/DJU/KP.04.1/IV/2013) Usul Kenaikan Pangkat Non Teknis ke BKN Reg. XII Pekanbaru Untuk kenaikan pangkat priode 1 April, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 15 Februari. (dalam tahun yang sama) Untuk kenaikan pangkat priode 1 Oktober, pengusulan sudah diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru paling lambat tanggal 15 Agustus. (dalam tahun yang sama)