MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana 680/PID.B/2022/PT PBR

Pekanbaru, 2 Januari 2023.

Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tinggi Riau telah dilaksanakan :

Sidang Pengucapan Putusan

Jenis Perkara :
PIDANA

Nomor Perkara :
680/PID.B/2022/PT PBR

Majelis Hakim :
1. H BAKTAR JUBRI NASUTION, S.H, M.H
2. ABDUL HUTAPEA, SH., MH
3. ASWIJON, S.H., M.H.

Panitera Pengganti:
1. TETI ANGGRAINI, SH

Putusan :

  • Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 15 November 2022 Nomor 828/Pid.B/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa ...... telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Pekerjaannya” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 374 KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ..... dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
    3. Menetapkan masa tahanan rumah yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) rangkap rekening Koran PT.ALKESHA CIPTA AURORA.
  • 1 (satu) rangkap laporan keuangan gildak di bulan November 2021 yang di buat oleh .....
  • 1 (satu) rangkap system kasir berbentuk aplikasi hello bil laporan penjualan di bulan November 2021.
  • 1 (satu) rangkap laporan hasil audit (internal) keuangan restoran gildak pada tanggal 2 maret 2022 yang di tanda tangani oleh ...... selaku owner PT.ALKESHA CIPTA AURORA.
  • 1 (satu) rangkap daftar gaji karyawan restoran gildak.
  • 1 (satu) rangkap data histori pembelian token listrik dengan nomor ID .... An. ..... dan ID ..... dari PLN pekanbaru kota timur.

Tetap terlampir dalam berkas perkara

  1. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Tags: Persidangan