Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana 680/PID.B/2022/PT PBR
Pekanbaru, 2 Januari 2023.
Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tinggi Riau telah dilaksanakan :
Sidang Pengucapan Putusan
Jenis Perkara :
PIDANA
Nomor Perkara :
680/PID.B/2022/PT PBR
Majelis Hakim :
1. H BAKTAR JUBRI NASUTION, S.H, M.H
2. ABDUL HUTAPEA, SH., MH
3. ASWIJON, S.H., M.H.
Panitera Pengganti:
1. TETI ANGGRAINI, SH
Putusan :
- Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 15 November 2022 Nomor 828/Pid.B/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ...... telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Pekerjaannya” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 374 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ..... dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan rumah yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap rekening Koran PT.ALKESHA CIPTA AURORA.
- 1 (satu) rangkap laporan keuangan gildak di bulan November 2021 yang di buat oleh .....
- 1 (satu) rangkap system kasir berbentuk aplikasi hello bil laporan penjualan di bulan November 2021.
- 1 (satu) rangkap laporan hasil audit (internal) keuangan restoran gildak pada tanggal 2 maret 2022 yang di tanda tangani oleh ...... selaku owner PT.ALKESHA CIPTA AURORA.
- 1 (satu) rangkap daftar gaji karyawan restoran gildak.
- 1 (satu) rangkap data histori pembelian token listrik dengan nomor ID .... An. ..... dan ID ..... dari PLN pekanbaru kota timur.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
- Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).