Prosedur Sidang Tilang
Diberitahukan kepada para pelanggar :
- Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
- Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
- Membawa register tilang yang berwarna merah.
- Catat Jumlah Denda bagi pelanggar di halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Tanjungpinang.
- Kembali melapor di Kejaksaan area masing-masing.Kemudian membayarkan jumlah denda sesuai yang tertera di pengumuman sebelumnya.