MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

INOVASI KAMI

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang Prima, Pengadilan Tinggi Riau terus menerus berinovasi untuk mewujudkan Pengadilan Tinggi yang modern, memberikan kemudahan pelayanan dan transparan serta terukur.


PTSP ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Pengadilan Tinggi Riau adalah inovasi Layanan-layanan Pengadilan Tinggi Riau yang telah terintegrasi dengan seluruh jenis layanan yang ada pada PTSP untuk menjaga komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam memenuhi maklumat pelayanan sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan

INFO PERKARA BANDING Adalah layanan infomasi atas perkara banding yang sudah putus, informasi yang terdiri dari statistik, detil perkara dan dokumen elektronik putusan.

BACA SELENGKAPNYA

LAYANAN PENAHANAN adalah Sistem layanan Internal yang dipergunakan oleh Pengadilan Negeri dalam proses permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi

BACA SELENGKAPNYA

PENYUMPAHAN ADVOKAT adalah Layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran penyumpahan Advokat secara online.

BACA SELENGKAPNYA

Untuk dapat mengakses keseluruhan layanan yang ada pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online silahkan kunjungi kami pada link berikut : 
ptsponline.pt-pekanbaru.go.id atau sekarang menjadi smart.pt-riau.go.id

IZIN RISET & KERJA PRAKTIK, adalah Layanan bagi Mahasiswa untuk mengajukan permohonan Riset dan Praktik Kerja Lapangan

BACA SELENGKAPNYA

INFORMASI LAYANAN , adalah layanan untuk memperoleh sumber informasi terkait Layanan Hukum, Layanan Publik, Standar Pelayanan.

BACA SELENGKAPNYA

DATA STATISTIK, merupakan layanan yang menampilkan jumlah perkara dalam bentuk infografik.

BACA SELENGKAPNYA

 

LIVE CHAT PTSP , adalah layanan untuk berkomunikasi secara real time denganmasyarakat yang membutuhan bantuan dalam layanan di PTSP.

BACA SELENGKAPNYA

LIVE STREAMING PTSP, merupakan layanan berupa konten video CCTV yang menampilkan keadaaan PTSP Pengadilan Tinggi Riau yang disiarkan secara realtime.

BACA SELENGKAPNYA

LAYANAN DATA PERKARA, adalah layanan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan informasi mulai dari Jadwal Sidang, Biaya Perkara, Info Perkara, dan Info Covid-19.

BACA SELENGKAPNYA


PENGUKURAN KINERJA PENGADILAN

adalah Inovasi yang dimanfaatkan untuk mengukur kapasitas kinerja baik kinerja organisasi maupun kinerja aparatur Pengadilan Tinggi Riau .

Adapun inovasi yang kami buat terkait Pengukuran Kinerja Pengadilan  sebagai berikut : 
1.Informasi Putusan BHT
2.E-Performance

INFORMASI PUTUSAN BHT , Adalah infomasi atas status perkara banding yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), informasi yang disajikan terdiri dari data statistik, detil perkara , status terakhir perkara serta dokumen elektronik putusan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung

KUNJUNGI INFORMASI PUTUSAN BHT

E-KINERJA , adalah layanan internal yang digunakan untuk mengukur kapasitas kinerja baik kinerja aparatur Pengadilan Tinggi Riau.
e-performance.pt-riau.go.id

KUNJUNGI E-PERFORMANCE

 


E-OFFICE PENGADILAN

E-OFFICE adalah layanan internal yang digunakan untuk mendukung kegiatan perkantoran Pengadilan Tinggi Riau, Manfaat dari implementasi e-Office adalah :

Mudah dan cepat dalam mencari informasi yang dibutuhkan

Keamanan data terjamin Dokumen dan surat akan terjaga dari kehilangan dan kerusakan, karena semuanya serba digital

Memudahkan dalam komunikasi dan kolaborasi kerja

Informasi kerja yang dibutuhkan dapat diakses dimana saja dan kapan saja, tentunya dengan menggunakan jaringan internet

Memudahkan tracking suatu dokumen/surat atau progress dari suatu pekerjaan.

Menghemat anggaran, terutaman dalam penggunaan kertas, karena semuanya serba paperless

PTSP-excellence , adalah layanan internal yang digunakan oleh internal Pengadilan Tinggi Riau untuk mendukung kegiatan perkantoran. sistem ini terdiri dari beberapa modul perkantoran seperti register surat masuk & surat keluar, Register Buku Tamu Elektronik, Digital Banner . Sistem PTSP - Excellence ini juga sudah terintegrasi dengan Sistem Infomasi Penelusuran Perkara dan Sikep Mahkamah Agung RI

E-Penahanan , adalah layanan internal yang digunakan oleh internal Pengadilan Tinggi Riau dalam pengelolaan penerbitan surat penetapan Perpanjangan Penahan Pasal 29 Ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 27 ayat 1 yang di mohonkan oleh Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau.

 

Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Catat Jumlah Denda bagi pelanggar di halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Tanjungpinang.
  • Kembali melapor di Kejaksaan area masing-masing.Kemudian membayarkan jumlah denda sesuai yang tertera di pengumuman sebelumnya.

Informasi Perkara Melalui SMS

1.INFO


INFO adalah kode untuk menampilkan informasi perkara seperti dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang memuat jenis perkara, tanggal pendaftaran, status perkara terakhir, status proses perkara dll.
Format Penulisan :
INFO#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
INFO#123/PID.B/2014/PN Tpg
Sistem akan membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 
2.JADWAL


JADWAL adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS tanggal sidang mendatang dari sebuah nomor perkara
Format penulisan :
JADWAL#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
JADWAL#123/PDT.P/2014/PN Tpg

3.BIAYA


BIAYA adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai jumlah biaya panjar perkara serta tanggal transaksi
Format penulisan :
BIAYA#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
BIAYA#123/PDT.P/2014/PN Tpg

4.TILANG


TILANG adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai informasi perkara tilang
Format penulisan :
BIAYA#NOMOR_REFERENSI_TILANG
Contoh :
TILANG#14125124

PENULISAN HURUF BESAR/KECIL TIDAK BERMASALAH


Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center

Pengadilan Negeri Tanjungpinang

08XX XXXX XXXX

Syarat & Tata Cara Pengaduan

Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan informasi secara jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
    • Perbuatan yang dilaporkan;
    • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop.

Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

Selengkapnya:

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.

Selengkapnya: