PEMBERIAN IJIN CUTI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN AGAMA
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 149-1/SEK/KU.01/6/2014 tanggal 11 Juni 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pemberian Ijin Cuti Untuk Memenuhi Kewajiban Agama, yang ditujukan kepada Yth : para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Se-Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Sumber : mahkamahagung.go.id