DISKUSI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Pekanbaru, 03/11/2011 – Komisi Yudisial menyelenggarakan forum diskusi Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim serta Sosilisasi Kelembagaan dengan tema “ Mencari solusi bersama dalam rangka mencegah terjadinya Pelanggaran Perilaku Hakim dalam kaitannya dengan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 03 Nopember 2011.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Komisi Yudisial menghadirkan dua orang narasumber dalam diskusi tersebut, yaitu Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM. (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial RI) dan H. Abbas Said SH, MH. (Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial RI) dan sebagai moderator Aris Purnomo.
Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Manis Soejono, SH., dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber mengenai “Sosialisai Kelembagaan” oleh Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM. dan mengenai “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” oleh H. Abbas Said SH, MH.
Dalam pemaparannya Ibrahim menjelaskan bahwa Komisi Yudisial dihadirkan untuk membantu, mendorong dan menguatkan agar Mahkamah Agung dan jajarannya dapat melaksanakan independensi peradilan. Komisi Yudisial bertujuan untuk menjalin kemitraan bahu membahu dengan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung.
Pada kesempatan yang sama, Abbas Said menegaskan bahwa seluruh prilaku Hakim harus mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009. Kode Etik dan PPH pada prinsipnya adalah untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.