CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI NATAL TAHUN 2014
JAKARTA - HUMAS. Bahwa sehubungan dengan hari libur Nasional dalam rangka hari raya Natal pada tanggal 25 Desember 2014, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama tiga Menteri Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/Menpan-RB/08/2013. Maka cuti bersama dalam rangka hari raya natal jatuh pada tanggal 26 Desember 2014. Berikut dilampirkan surat dari SEkretaris MA mengenai pemberitahuan tersebut.
Sumber : mahkamahagung.go.id