MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu secara virtual pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II.

on . Posted in Berita

Pekanbaru, 15 November 2021
Pengadilan Tinggi Pekanbaru melaksanakan Pengawasan dan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu secara virtual pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II.

Adapun tim yang ditunjuk adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bapak Roki Panjaitan, S.H., Hakim Tinggi yaitu Bapak Iman Gultom, S.H., M.H., Bapak H. Heri Sutanto, S.H., M.H., Bapak Abdul Hutapea, S.H., M.H., Bapak Admiral, S.H., M.H. Selain itu juga Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bapak Nasib Sagala, S.H., serta Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bapak Manase Siahaan, A.Md., S.H.

Pengawasan dan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu secara virtual pada Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II.

on . Posted in Berita

Pekanbaru, 15 November 2021
Pengadilan Tinggi Pekanbaru melaksanakan Pengawasan dan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu secara virtual pada Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II.

Adapun tim yang ditunjuk adalah Hakim Tinggi yaitu Bapak Baktar Jubri Nasution, S.H., M.H., Bapak Aswijon, S.H., M.H., Ibu Hj. Tenri Muslinda, S.H., M.H., Bapak Eris Sudjarwanto, S.H., M.H. Selain itu juga Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ibu I.A.N. Ratnayani, S.H., M.H serta Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bapak Manase Siahaan, A.Md., S.H.

Larangan Berpergian dan Cuti Bagi ASN

on . Posted in Berita

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.