MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (Access to Justice), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilanyaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kotamadya, sementaraPengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi.

Dibentuknya pengadilan baru, daerah-daerah yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dari kantor pengadilan karena berada di wilayah ibukota kabupaten yang dimekarkan sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan, saat ini sudah tidak lagi menjadi kendala utama. Selain itu, masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk menuju ke pengadilan karena waktu tempuh menjadi relatif singkat. 

Pemilihan Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai lokasi peresmian pengadilan baru merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar di Indonesia. Kabupaten Kepulauan Talaud terletak di sebelah utara Pulau Sulawesi dan wilayah paling utara di Indonesia timur serta berbatasan langsung dengan daerah Davao del Sur, Filipina. Selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, acara peresmian tersebut dihadiri oleh beberapa orang hakim agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung dan serta pimpinan Pengadilan yang baru diresmikan.

Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan, peresmian 85 (delapan Puluh lima) Pengadilan baru merupakan langkah strategis sekaligus bentuk perhatian dari pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Agung (yudikatif) dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun dengan segala keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu seluruh Pengadilan yang baru dibentuk harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerah, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan anggaran untuk membangun kantor pengadilan secara bertahap.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama, 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Baru tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan kotamadya, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota propinsi.

85 pengadilan yang baru dibentuk, masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat a.n Mahkamah Agung RI, sementara 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah  oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat bahkan terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan). Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), 3 pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat.

Demikian pula untuk sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai, 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat, 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah, sedangkan untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat) dan 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan 1 pengadilan berstatus hibah.

Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua bertekad untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia demi mewujudkan Justice for All, sembari dalam waktu yang bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap ke depannya.

Terhitung mulai Hari Senin Tanggal 22 Oktober 2018 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah (MS) baru telah beroperasi usai peresmian 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Selain Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, terdapat 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara baru yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah baru dibentuk tersebar di Ibukota Kabupaten dan Kotamadya di Indonesia.

Seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah yang baru dibentuk akan beroperasi dengan segala keterbatasan baik anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat dalam penyediaan lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI secara bertahap. Sebagian besar Pengadilan Agama/MS yang baru belum memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan mahkamah Syar’iyah baru berstatus pinjam pakai dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain.

Meskipun demikian keterbatasan tersebut tidak menghalangi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For All). Sementara itu, mengatasi kekurangan SDM, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang hakim termasuk Ketua di setiap pengadilan Agama/MS yang baru, sementara mengisi kebutuhan para Pegawai, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang pegawai yang dipindahkan dari beberapa Pengadilan Agama/MS di sekitar wilayah pengadilan baru tersebut, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Agama yang baru harus tetap memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun dalam segala keterbatasan, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan permohonan anggaran untuk membangun pengadilan baru kepada pemerintah dengan harapan tercapainya pelayanan yang prima kepada pencari keadilan. 

Peresmian ini disiarkan melalui saluran Youtube milik Mahkamah Agung RI langsung dari Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud dan disaksikan bersama oleh keluarga besar Pengadilan Tinggi Pekanbaru Di Ruang Tunggu Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru.