INFO KEPANITERAAN PADA PENGADILAN TINGGI RIAU
PANITERA PENGADILAN TINGGI
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PANITERA PENGADILAN TINGGI
PANITERA MUDA PERDATA
membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan, mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya, menyiapkan berkas perkara banding yang telah selesai diputus untuk dikirim kembali kepada Pengadilan Negeri dan menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.INFO KEPANITERAAN TIPIKOR PADA PENGADILAN TINGGI RIAU
PANITERA MUDA TIPIKOR
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN TIPIKOR
PANITERA MUDA TIPIKOR
membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana tindak pidana korupsi, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan serta memberikan nomor register dan mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku register, disertai catatan singkat tentang isinya, atau menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding dan menyerahkan perkara kepada Panitera Muda Hukum.INFO KEPANITERAAN TIPIKOR PADA PENGADILAN TINGGI RIAU
PANITERA MUDA HUKUM
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
PANITERA MUDA HUKUM
adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, mengumpul, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan laporan periodik dari Pengadilan Negeri untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan.INFO KEPANITERAAN PIDANA PADA PENGADILAN TINGGI RIAU
PANITERA MUDA PIDANA
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN PIDANA
Panitera Muda Pidana
adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan serta memberikan nomor register dan mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku register, disertai catatan singkat tentang isinya, atau menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding dan menyerahkan perkara kepada Panitera Muda Hukum.