![gedung PT Pku](/images/profil_pengadilan/2021/header2.jpg)
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang Prima, Pengadilan Tinggi Riau terus menerus berinovasi untuk mewujudkan Pengadilan Tinggi yang modern, memberikan kemudahan pelayanan dan transparan serta terukur.
PTSP ONLINE
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Pengadilan Tinggi Riau adalah inovasi Layanan-layanan Pengadilan Tinggi Riau yang telah terintegrasi dengan seluruh jenis layanan yang ada pada PTSP untuk menjaga komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam memenuhi maklumat pelayanan sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan
INFO PERKARA BANDING Adalah layanan infomasi atas perkara banding yang sudah putus, informasi yang terdiri dari statistik, detil perkara dan dokumen elektronik putusan.
LAYANAN PENAHANAN adalah Sistem layanan Internal yang dipergunakan oleh Pengadilan Negeri dalam proses permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi
PENYUMPAHAN ADVOKAT adalah Layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran penyumpahan Advokat secara online.
Untuk dapat mengakses keseluruhan layanan yang ada pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online silahkan kunjungi kami pada link berikut :
ptsponline.pt-pekanbaru.go.id atau sekarang menjadi smart.pt-riau.go.id
IZIN RISET & KERJA PRAKTIK, adalah Layanan bagi Mahasiswa untuk mengajukan permohonan Riset dan Praktik Kerja Lapangan
INFORMASI LAYANAN , adalah layanan untuk memperoleh sumber informasi terkait Layanan Hukum, Layanan Publik, Standar Pelayanan.
DATA STATISTIK, merupakan layanan yang menampilkan jumlah perkara dalam bentuk infografik.
LIVE CHAT PTSP , adalah layanan untuk berkomunikasi secara real time denganmasyarakat yang membutuhan bantuan dalam layanan di PTSP.
LIVE STREAMING PTSP, merupakan layanan berupa konten video CCTV yang menampilkan keadaaan PTSP Pengadilan Tinggi Riau yang disiarkan secara realtime.
LAYANAN DATA PERKARA, adalah layanan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan informasi mulai dari Jadwal Sidang, Biaya Perkara, Info Perkara, dan Info Covid-19.
PENGUKURAN KINERJA PENGADILAN
adalah Inovasi yang dimanfaatkan untuk mengukur kapasitas kinerja baik kinerja organisasi maupun kinerja aparatur Pengadilan Tinggi Riau .
Adapun inovasi yang kami buat terkait Pengukuran Kinerja Pengadilan sebagai berikut :
1.Informasi Putusan BHT
2.E-Performance
INFORMASI PUTUSAN BHT , Adalah infomasi atas status perkara banding yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), informasi yang disajikan terdiri dari data statistik, detil perkara , status terakhir perkara serta dokumen elektronik putusan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung
E-KINERJA , adalah layanan internal yang digunakan untuk mengukur kapasitas kinerja baik kinerja aparatur Pengadilan Tinggi Riau.
e-performance.pt-riau.go.id
E-OFFICE PENGADILAN
E-OFFICE adalah layanan internal yang digunakan untuk mendukung kegiatan perkantoran Pengadilan Tinggi Riau, Manfaat dari implementasi e-Office adalah :
Mudah dan cepat dalam mencari informasi yang dibutuhkan
Keamanan data terjamin Dokumen dan surat akan terjaga dari kehilangan dan kerusakan, karena semuanya serba digital
Memudahkan dalam komunikasi dan kolaborasi kerja
Informasi kerja yang dibutuhkan dapat diakses dimana saja dan kapan saja, tentunya dengan menggunakan jaringan internet
Memudahkan tracking suatu dokumen/surat atau progress dari suatu pekerjaan.
Menghemat anggaran, terutaman dalam penggunaan kertas, karena semuanya serba paperless
PTSP-excellence , adalah layanan internal yang digunakan oleh internal Pengadilan Tinggi Riau untuk mendukung kegiatan perkantoran. sistem ini terdiri dari beberapa modul perkantoran seperti register surat masuk & surat keluar, Register Buku Tamu Elektronik, Digital Banner . Sistem PTSP - Excellence ini juga sudah terintegrasi dengan Sistem Infomasi Penelusuran Perkara dan Sikep Mahkamah Agung RI
E-Penahanan , adalah layanan internal yang digunakan oleh internal Pengadilan Tinggi Riau dalam pengelolaan penerbitan surat penetapan Perpanjangan Penahan Pasal 29 Ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 27 ayat 1 yang di mohonkan oleh Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau.
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:
- Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
- Mengirim surel / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
- Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor (0771) 21438
Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 29 Tanjungpinang 29124.
Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Diberitahukan kepada para pelanggar :
- Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
- Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
- Membawa register tilang yang berwarna merah.
- Catat Jumlah Denda bagi pelanggar di halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Tanjungpinang.
- Kembali melapor di Kejaksaan area masing-masing.Kemudian membayarkan jumlah denda sesuai yang tertera di pengumuman sebelumnya.
NONE