MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan ULP

Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Koorndinator Wilayah di Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Tentang pembentukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI wilayah Provinsi Riau da Provinsi Kepulauan Riau.
Berikut Kami Sampaikan Lampirannya.

Download File

Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pesta Demokrasi di Indonesia, yaitu Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2014 mengadakan Sosialisasi Undang Undang Tindak Pidana Pemilu di Aula Pengadilan Tinggi Pekanbaru mulai Pukul 08.00 Wib. Selaku Narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Bahtiar Sitompul SH., Mh. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Bapak H.Khairul Fuad SH., MHum Ketua Pengadilan Negeri Batam

Kegiatan dibuka dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, DR. NOMMY H. T. SIAHAAN, SH, MH dengan dipandu oleh Hakim Tinggi Bpk. Sabar Tarigan SH., MH. Peserta sosialisasi terdiri dari para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan para Hakim Pemilu se Pengadilan Tinggi Pekanbaru,

Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif. diharapkan dengan  kegiatan ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam hal tindak pidana pemilu, dimana pesta demokrasi (pemilu) akan segera digelar serentak di seluruh Indonesia.

Penipuan Tentang Pengangkatan CPNS dariTenaga Honorer K2

Berdasarkan Surat dari a.n. Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Badan Urusan Administrasi U.B. Kepala Biro Kepegawaian Nomor 044/Bua.2/07/2/2014 tanggal 11 Februari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penipuan Tentang Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer K2. Yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.

  • Suratnya
  • Kunjungan Kerja Ketua MA Dan Pimpinan MA Ke Riau Dan Kepulauan Riau

    Riau dan Kepulauan Riau Merupakan menjadi tempat tujuan Kunjungan Kerja Ketua MA dan para Pimpinan MA dalam rangka pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap para ketua, wakil ketua, hakim dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding dari 4 (empat) lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan RiauKe Riau Dan Pepulauan Riau.

    Dalam Kunjungan Kerjanya kali ini Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Membuka Acara pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap para ketua, wakil ketua, hakim dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding dari 4 (empat) lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Jum`at (07/03/2014). Hadir dalam acara pembinaan yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar, sejumlah Hakim Agung, Panitera MA, dan para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.

    Ketua MA Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk mewujudkan badan peradilan yang agung tidak perlu menunggu tahun 2035. Meski menurut cetak biru pencapaian visi tersebut akan dicapai dalam rentang waktu 2010-2035, namun Ketua MA meyakini visi tersebut dapat dicapai dalam waktu 10 sampai 15 tahun ke depan.

    Terkait dengan harapan tercapainya visi mewujudkan badan peradilan yang agung tanpa menunggu tahun 2035, Ketua MA menyampaikan beberapa syarat. "Seluruh jajaran pengadilan harus memahami cetak biru dan menuangkannya dalam rencana program", harap Ketua MA.

    Ketua MA juga meminta jajaran pengadilan agar mereplikasi program-program pembaruan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, seperti "one day publish" dan percepatan jangka waktu penanganan perkara. "One Day Publish" adalah maklumat pelayanan dari mahkamah agung untuk mempublikasikan amar singkat putusan pada hari pertama putusan tersebut diucapkan dan mempublikasikan putusan pada hari yang sama dengan salinan putusan tersebut dikirim kembali ke pengadilan pengaju.

    Sedangkan percepatan jangka waktu penanganan perkara dilakukan dengan melakukkan penataan ulang prosedur penanganan perkara. "Dengan dasar tersebut MA telah menerbitkan SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2013, yang menentukan waktu memutus perkara di MA paling lama 3 bulan", tegas Ketua MA.

    Menurut ketentuan yang baru berlaku mulai 1 Agustus 2013 ini, setiap perkara kasasi/peninjauan kembali yang telah diterima oleh ketua majelis, maka ketua majelis harus menetapkan hari musyawarah dan ucapan perkara tersebut paling lama 3 bulan ke depan.

    SK ini menurut Ketua MA adalah SK Revolusioner. Pertama, dengan SK tersebut MA telah merubah sistem membaca berkas dari bergiliran yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini berubah menjadi membaca serentak. Kedua, waktu pemeriksaan perkara menjadi terukur karena ketua majelis berkewajiban untuk menentukan pelaksanaan hari musyawarah dan ucapan di muka. Ketiga, waktu pemeriksaan perkara oleh majelis menjadi lebih cepat, yaitu 3 (tiga bulan).

    Ketua MA juga meminta pengadilan untuk menyusun prosedur pemeriksaan perkara yang dapat mempercepat penyelesaian perkara di bawah 6 (enam) bulan. Terkait hal ini, MA sedang menggodog perubahan aturan jangka waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding yang terakhir diatur dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1992. Nantinya, MA akan mengatur jangka waktu maksimal penyelesaian perkara di tingkat banding adalah empat bulan sedang di tingkat pertama adalah lima bulan.

    Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, H. Suwardi, meminta agar para hakim tinggi dalam melakukan pemeriksaan perkara di tingkat banding memberikan pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan yang dijatuhkan. "Setelah pertemuan ini tidak ada lagi hakim tinggi yang hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama. Pengadilann Tinggi harus memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penguatan putusan", ujar mantan Ketua Kamar Perdata ini.

    Persoalan lain juga disorot dalam pembinaan yang disebut Ketua MA sebagai pengganti Rakernas ini adalah titik singgung kewenangan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mohammad Saleh. Menurutnya, beberapa kasus yang terjadi hingga ke pemeriksaan kasasi terjadi adanya pengadilan yang mencaplok kewenangan absolut pengadilan lainnya. Ia mencontohkan pengadilan negeri yang memeriksa perkara yang menjadi kewenangan tata usaha negara. Atau, ada pengadilan tata usaha negara yang membatalkan sertifikat hak milik sedangkan atas dasar sertifikat tersebut pengadilan negeri menetapkan hak kepemilikan yang disengketakan.

    Wakil Ketua Bidang Yudisial ini kembali menegaskan masing-masing pengadilan agar mengetahui tugas poko dan punsi serta kewenangan masing-masing pengadilan agar tidak terjadi lagi titik singgung kewenangan. (ds/rs)

    Profil Pengadilan Tinggi Riau