MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT

Pengadilan Tinggi Pekanbaru melaksanakan sidang terbuka untuk  mengambil sumpah/ Janji Advokat IKADIN sebanyak 23 orang pada tanggal 09 November 2015 dan advokat PRADI sebanyak 31 orang pada tanggal 11 November 2015.

 

Active Image

 

 

Active Image
 
 

 

Sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru disaksikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru didampingi Wakil Panitera. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sumpah advokat ini pertama kali dilakukan di Indonesia semenjak terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015. Selama ini untuk membuka sidang terbuka penyumpahan advokat, Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia berpegang pada SKMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan SKMA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 yang intinya hanya para calon advokat yang diusulkan oleh Peradi yang boleh disumpah.

Selamat kepada para Advokat yang baru diambil sumpah/ janji dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

Permintaan Data Bagi Unit Kerja Yang Belum Diambil Data Biometrik Intuk Pembuatan KPE

Dalam rangka mendukung program Badan Kepegawian Negara (BKN) tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE), sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian (BKN) nomor 7 tahun 2008 tanggal 29 februari 2008, bersama ini disampaikan bahwa Mahkamah Agung RI akan mengajukan usulan kouta pengambilan Data Biometrik (Foto dan Sidik Jari) untuk pembuatan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) pada tahun anggaran 2014 maka untuk dipenuhinya kuota tersebut diminta kepada Pengadilan yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang belum diambil data Biometrik (Fhoto dan sidik jari) oleh Tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengajukan usulan Ke Badan Kepegawaian Negara melalui Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI .

 Surat Selengkapnya

RALAT SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU

Berikut ini kami sampaikan ralat Syarat Administrasi Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru :

SYARAT ADMINISTRASI :

1.    Fotocopy Legalisir KTP domisili wilayah Riau atau Kepulauan Riau;

2.    Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menggunakan materai 6000;

3.    Fotokopi Legalisir Ijazah minimal S1 Hukum ;

4.    Fotokopi Legalisir Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat ;

5.    Fotokopi Legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Calon Advokat;

6.    Fotokopi salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri ;

7.    Surat Keterangan Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat ;

8.    Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri wilayah domisili.

 

SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU

Berikut ini Syarat Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

SYARAT UMUM :

1.    Warga Negara Republik Indonesia;

2.    Bertempat tinggal di wilayah Riau dan Kepulauan Riau

3.    Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

4.    Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

5.    Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum ;

6.    Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

7.    Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

8.    Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9.    Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

SYARAT ADMINISTRASI :

1.    Fotocopy KTP domisili wilayah Riau atau Kepulauan Riau;

2.    Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menggunakan materai 6000;

3.    Fotokopi Ijazah minimal S1 Hukum;

4.    Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat ;

5.    Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Calon Advokat;

6.    Fotokopi salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri ;

7.    Surat keterangan Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat ;

8.    Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri wilayah domisili.

 

Profil Pengadilan Tinggi Riau