MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

RALAT SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU

Berikut ini kami sampaikan ralat Syarat Administrasi Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru :

SYARAT ADMINISTRASI :

1.    Fotocopy Legalisir KTP domisili wilayah Riau atau Kepulauan Riau;

2.    Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menggunakan materai 6000;

3.    Fotokopi Legalisir Ijazah minimal S1 Hukum ;

4.    Fotokopi Legalisir Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat ;

5.    Fotokopi Legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Calon Advokat;

6.    Fotokopi salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri ;

7.    Surat Keterangan Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat ;

8.    Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri wilayah domisili.

 

Profil Pengadilan Tinggi Riau