RALAT SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU
Berikut ini kami sampaikan ralat Syarat Administrasi Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru :
SYARAT ADMINISTRASI :
1. Fotocopy Legalisir KTP domisili wilayah Riau atau Kepulauan Riau;
2. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menggunakan materai 6000;
3. Fotokopi Legalisir Ijazah minimal S1 Hukum ;
4. Fotokopi Legalisir Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat ;
5. Fotokopi Legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Calon Advokat;
6. Fotokopi salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri ;
7. Surat Keterangan Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat ;
8. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri wilayah domisili.