MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU

Berikut ini Syarat Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

SYARAT UMUM :

1.    Warga Negara Republik Indonesia;

2.    Bertempat tinggal di wilayah Riau dan Kepulauan Riau

3.    Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

4.    Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

5.    Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum ;

6.    Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

7.    Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

8.    Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9.    Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

SYARAT ADMINISTRASI :

1.    Fotocopy KTP domisili wilayah Riau atau Kepulauan Riau;

2.    Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menggunakan materai 6000;

3.    Fotokopi Ijazah minimal S1 Hukum;

4.    Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat ;

5.    Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Calon Advokat;

6.    Fotokopi salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri ;

7.    Surat keterangan Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat ;

8.    Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri wilayah domisili.

 

Profil Pengadilan Tinggi Riau