SYARAT PENYUMPAHAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU
Berikut ini Syarat Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
SYARAT UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertempat tinggal di wilayah Riau dan Kepulauan Riau
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum ;
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
SYARAT ADMINISTRASI :
1. Fotocopy KTP domisili wilayah Riau atau Kepulauan Riau;
2. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menggunakan materai 6000;
3. Fotokopi Ijazah minimal S1 Hukum;
4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat ;
5. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Calon Advokat;
6. Fotokopi salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri ;
7. Surat keterangan Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat ;
8. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri wilayah domisili.