PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT
Pengadilan Tinggi Pekanbaru melaksanakan sidang terbuka untuk mengambil sumpah/ Janji Advokat IKADIN sebanyak 23 orang pada tanggal 09 November 2015 dan advokat PRADI sebanyak 31 orang pada tanggal 11 November 2015.
Sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru disaksikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru didampingi Wakil Panitera. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sumpah advokat ini pertama kali dilakukan di Indonesia semenjak terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015. Selama ini untuk membuka sidang terbuka penyumpahan advokat, Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia berpegang pada SKMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan SKMA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 yang intinya hanya para calon advokat yang diusulkan oleh Peradi yang boleh disumpah.
Selamat kepada para Advokat yang baru diambil sumpah/ janji dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.