MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU

Sebanyak  87 (delapan puluh tujuh) calon advokat yang tergabung dalam wadah anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi  diambil sumpah dan janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru YOHANNES ETHER BINTI, SH., M.Hum di kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari jumat tanggal 20 November 2015.

Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru disaksikan oleh 2 orang Hakim Tinggi H. Anthony Syarief, SH. dan H.IMAM SU'UDI, SH., MH.  didampingi Panitera/Sekretaris H. Bastarial, SH., MH.

Sumpah advokat ini pertama kali dilakukan di Indonesia semenjak terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015. Selama ini untuk membuka sidang terbuka penyumpahan advokat, Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia berpegang pada SKMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan SKMA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 yang intinya hanya para calon advokat yang diusulkan yang boleh disumpah. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru YOHANNES ETHER BINTI, SH., M.Hum  memberi penjelasan bahwa advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan, dalam penegakan hukum dan HAM, disamping peradilan, kejaksaan dan kepolisian serta lembaga pemasyarakan, hal ini disebutkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 mengenai kedudukan  Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu. Dimana sistem peradilan terpadu antara penegak hukum ( polisi, jaksa, advokat dan hakim) bersinergi tanpa mempengaruhi independensi masing-masing. Terpadu dalam sistem peradilan adalah keterpaduan hubungan antara penegak hukum dengan maksud agar proses peradilan dapat di jalankan secara efektif, efisien, saling menunjang dalam menemukan hukum yang tepat untuk menjamin keputusan memuaskan bagi pencari keadilan maupun menurut nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Selamat kepada para Advokat yang baru diambil sumpah/ janji dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

Hari ini, Ujian Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dilaksanakan

Pekanbaru(29/09)Sesudah mengumumkan pelamar yang lulus seleksi administrasi tanggal 14 September 2015, hari ini (Selasa, 29/09) MA menggelar seleksi tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor bagi pelamar yang lulus administrasi. Seleksi tertulis ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Pengadilan Tinggi se Indonesia. untuk wilayah Pengadilan Tinggi Pekanbaru jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian tertulis sebanyak 12 (dua belas) orang pelamar hakim ad hoc pada pengadilan negeri dan 2 (dua) pelamar hakim ad hoc pada pengadilan tinggi. Mereka yang lulus seleksi tertulis ini nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu profile assessment dan wawancara. Nantinya para calon hakim adhoc ini akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pindana korupsi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA).

Pelaksanaan Seleksi tes tertulis calon hakim ad hoc dilakukan secara serentak untuk menjamin kelancaran,keseragaman dan objektivitas dalam penyelenggaraan seleksi administrasi, dan penetapan daftar nominasi calon hakim Ad hoc


pelaksanaan seleksi tertulis ini selain pengetahuan hukum materiil dan formil, peserta diuji kemampuan aplikasi kedua hal tersebut dalam penyusunan sebuah putusan. Untuk menyelesaikan semua soal-soal peserta membutuhkan waktu selama enam jam. dimulai pukul 8.30 baru selesai jam 16.00 sesuai dengan tata tertib seleksi tertulis calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tahan VII

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN

Pekanbaru, 12 Juli 2016 tepat pukul 10.00 WIB diruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru diselenggarakan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan. Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bapak I Putu Widnya, SH, MH mengambil sumpah dan melantik  Saudara Arie Satio Rantjoko,SH,MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor :   1058 / DJU/ SK/ KP04.5/6/2016 tanggal 29 Juni 2016
Acara berlangsung dengan baik dan tertib dan hikmat. diakhiri dengan doa dan  Foto Bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri yang sudah diambil sumpah.
 

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL melalui APLIKASI e-PUPNS


Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Sekretaris Dirjen Badilum, Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Dirjen Badimiltun, Sekretaris Badan Pengawasan MA-RI, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Profil Pengadilan Tinggi Riau