MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU

Sebanyak  87 (delapan puluh tujuh) calon advokat yang tergabung dalam wadah anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi  diambil sumpah dan janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru YOHANNES ETHER BINTI, SH., M.Hum di kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari jumat tanggal 20 November 2015.

Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru disaksikan oleh 2 orang Hakim Tinggi H. Anthony Syarief, SH. dan H.IMAM SU'UDI, SH., MH.  didampingi Panitera/Sekretaris H. Bastarial, SH., MH.

Sumpah advokat ini pertama kali dilakukan di Indonesia semenjak terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015. Selama ini untuk membuka sidang terbuka penyumpahan advokat, Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia berpegang pada SKMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan SKMA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 yang intinya hanya para calon advokat yang diusulkan yang boleh disumpah. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru YOHANNES ETHER BINTI, SH., M.Hum  memberi penjelasan bahwa advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan, dalam penegakan hukum dan HAM, disamping peradilan, kejaksaan dan kepolisian serta lembaga pemasyarakan, hal ini disebutkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 mengenai kedudukan  Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu. Dimana sistem peradilan terpadu antara penegak hukum ( polisi, jaksa, advokat dan hakim) bersinergi tanpa mempengaruhi independensi masing-masing. Terpadu dalam sistem peradilan adalah keterpaduan hubungan antara penegak hukum dengan maksud agar proses peradilan dapat di jalankan secara efektif, efisien, saling menunjang dalam menemukan hukum yang tepat untuk menjamin keputusan memuaskan bagi pencari keadilan maupun menurut nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Selamat kepada para Advokat yang baru diambil sumpah/ janji dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

Profil Pengadilan Tinggi Riau