MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PEKANBARU

Pekanbaru (18/03/2015), Tim Komisi III DPR RI yang diketuai oleh  Mulfachri Harahap, SH dengan anggota tim, Dwi Ria Latifa, Marsiaman Saragih, Irmawan, Al Muzamil Yusuf, Nasir Jamil, Hazrul Hazwar, Ali Umri dan Patrice Capela, melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II tahun sidang 2014-2015 dengan jajaran 4 (empat) lingkungan Peradilan di wilayah Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 di kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


Rapat  kerja dalam kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menghimpun dan mencari masukan data atau informasi terkait pelaksanaan tugas-tugas 4 (empat) lingkungan Peradilan di wilayah Provinsi Riau beserta jajarannya, terkait anggaran, pelaksanaan tugas/ wewenang, keberhasilan maupun permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program kerja, serta data perkara yang menonjol di Provinsi Riau.

4 (empat) lingkungan Peradilan yang menghadiri rapat kerja tersebut adalah Pengadilan Tinggi Pekanbaru beserta 14 (empat belas) Pengadilan Negeri di bawahnya; Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru beserta 16 (enam belas) Pengadilan Agama di bawahnya; Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru; Pengadilan Militer I-03 Padang.


Dalam Rapat Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,Yohannes Ether Binti, SH.,MHum memaparkan mengenai anggaran, program yang menjadi skala prioritas, kendala dan solusi tahun 2014, pelaksanaan tugas dan wewenang di lingkungan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kendala dalam melaksanakan program tahun 2015 serta memaparkan perkara yang menonjol di wilayah Riau adalah Narkotika, selain itu perkara yang menjadi sorotan publik yakni perkara Lingkungan Hidup.

Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru,Drs. H. Alimin Patawari,.SH., M.H. memaparkan kendala yang dihadapi antara lain Di Bidang Pelaksanaan Tugas Pokok yang mana Kuantitas Hakim dan Panitera belum  memadai, Bidang Pembinaan dan Pengawasan kurang tersedianya anggaran, Bidang Pelayanan Publik kurangnya tenaga/pegawai, Bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana sarana dan prasarana belum memadai, serta mengusulkan kepada DPRI RI agar Regulasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang selama ini dalam peraturan perbankan yang ada menunjuk Kepaniteraan Pengadilan Negeri diubah menjadi Kepaniteraan Pengadilan Agama.

Dan yang terakhir Paparan kepalaPengadilan Militer I-03 PadangBapak Kirto,SH mengenai kurangnya personil baik Hakim dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Militer I-03 Padang tersebut yang mana Pengadilan Militer I-03 Padang tersebut membawahi 3 (tiga) propinsi Sumatra Barat,Riau dan Riau Kepulauan, sehingga ketika menangani persidangan sampai dini hari setiap harinya.
Sebagai penutup acara tersebut Komisi III DPR-RI melalui Mulfachri Harahap, SH akan mempelajari dan meneliti usulan-usulan tersebut dan akan dijadikan bahan rapat di DPR-RI berikutnya.Adapun pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh anggota tim komisi III DPR RI yang disampaikan dalam rapat kunjungan kerja ini diantaranya memaksimalkan hukuman perkara narkotika hal ini disebabkan oleh 60% penghuni rumah tahanan adalah masalah narkotika, serta mengusulakan untuk segera dibentuknya Pengadilan Tingkat Banding untuk Propinsi Riau Kepri, serta meminta kepada Hakim dalam memutus suatu perkara harus menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.

Acara Rapat kerja di lanjutkan dengan sesi penukaran cindera mata dan foto bersama

Profil Pengadilan Tinggi Riau