Page 6 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Tinggi Pekanbaru 2021
P. 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. KEBIJAKAN UMUM
PengadilanTinggi Pekanbaru merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI yang membawahi 15 (lima belas)
Pengadilan Negeri di wilayah hukum Riau dan kepulauan Riau, yang meliputi :
1. PN Pekanbaru Kelas IA
2. PNTanjung Pinang Kelas IA
3. PN Batam Kelas IA
4. PN Dumai Kelas IA
5. PN Bangkinang Kelas IB
6. PN Pelalawan Kelas II
7. PN Siak Sri Indrapura Kelas II
8. PN Rengat Kelas II
9. PN Bengkalis Kelas II
10. PN Pasir Pengaraian Kelas II
11. PN Tembilahan Kelas II
12. PN Rokan Hilir Kelas II
13. PNTanjung Balai Karimun Kelas II
14. PN Ranai Kelas II
15. PNTeluk Kuantan Kelas II
Pada tahun 2021, di masa pandemi covid19 Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan seluruh satker dibawahnya tetap
berupaya melaksanakan tupoksinya dengan baik dan mengikuti regulasi Mahkamah Agung terkait penanganan Covid-
19 antara lain :
1. SEMA No. 1Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA No. 5 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
2. SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada
di bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.
3. SEMA No. 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA No. 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam kerja
dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah
Jabodetabek dan wilayah dengan status Zona Merah Covid-19
Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan satker di bawahnya tetap berupaya meningkatkan kinerja untuk memberikan
pelayanan publik yang prima kepada masyarakat pencari keadilan, dalam bentuk :
1. Pelaksanan PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP), Pada tahun 2021 Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan
Negeri Bangkinang memperoleh penghargaan kategori terbaik lomba PTSP Dirjen Badilum Tahun 2021.
2. Penerapan aplikasi E-Court dengan fiture-filling (pendaftaran perkara secara elektronik), e-payment (pembayaran
panjar biaya perkara secara elektronik), e-summons (pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara
elektronik). Melalui aplikasi E-Court pendaftar gugatan/permohonan dari seorang advokat saja tanpa harus datang
kepengadilan.
1