Pekanbaru, 04 Juli 2013 – Bertempat di ruang sidang atas Pengadilan Tinggi Pekanbaru diselenggarakan Ujian Tertulis sebagai tahapan dalam seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Tahap V Tahun 2013. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bapak Dr. Nommy, H.T. Siahaan, SH, MH, dan dihadiri dari Panitia Pusat Mahkamah Agung RI Ibu Mariana Sondang M. Panjaitan, SH, MH., dan Ibu Betri Zawarty, SH, MH. Ujian tertulis diikuti oleh 8 peserta untuk Cakim Ad Hoc TIPIKOR Tingkat Pertama dan 2 peserta untuk Cakim Ad Hoc TIPIKOR Tingkat Banding.
A. Pelamar dengan kode PN (Calon Hakim Ad Hoc TIPIKOR untuk Pengadilan Tingkat Pertama) :
1. Ramzi Durin, SH.,MH. - Nomor Ujian : 031001
2. A. Babun Najib, SH. - Nomor Ujian : 031002
3. Arstani, SH. - Nomor Ujian : 031003
4. Yuherman, SH - Nomor Ujian : 031004
5. Yosi Astuti, SH - Nomor Ujian : 031005
6. Zetta Gultom, SH, MH - Nomor Ujian : 031006
7. Edi Martin, SH - Nomor Ujian : 031007
8. Boy Gunawan, SH - Nomor Ujian : 031008
B. Pelamar dengan kode PT (Calon Hakim Ad Hoc TIPIKOR untuk Pengadilan Tingkat Banding) :
1. Evi Elvina Dwita, SH - Nomor Ujian : 032009
2. Bursok Anthony Marion, SE, ME - Nomor Ujian : 032010
Pada ujian ini para peserta diwajibkan melengkapi dan membuat putusan. Hal ini penting mengingat tugas Hakim salah satunya adalah membuat konsep putusan untuk setiap perkara yang ditanganinya.
Ujian tertulis berlangsung dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama adalah Pembuatan Putusan (08.30 – 12.30) dan disesi kedua adalah menjawab soal-soal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).