Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Catat Jumlah Denda bagi pelanggar di halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Tanjungpinang.
  • Kembali melapor di Kejaksaan area masing-masing.Kemudian membayarkan jumlah denda sesuai yang tertera di pengumuman sebelumnya.