KETERBUKAAN INFORMASI PERADILAN

KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PERADILAN

DASAR – DASAR DALAM PELAYANAN INFORMASI DI KANTOR PERADILAN

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
  2. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor  : 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk pengadilan;

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak-hak pemohon informasi diantaranya :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  2. Setiap Orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau ,
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik  disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;

BIAYA YANG PERLU DIBAYAR

  1. Alasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasapelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);
  2. Biaya penggadaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;Terdiri atas :
    1. Biaya penggandaan (ex fotokopi) informasi;
    2. Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
  3. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya legas karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.