PANITERA MUDA TIPIKOR
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN TIPIKOR
PANITERA MUDA TIPIKOR
membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana tindak pidana korupsi, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan serta memberikan nomor register dan mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku register, disertai catatan singkat tentang isinya, atau menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding dan menyerahkan perkara kepada Panitera Muda Hukum.