Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Advokat dari organisasi PERSADI dan PERATIN
Pekanbaru, 25 Mei 2026 — Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Advokat dari organisasi PERSADI dan PERATIN bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. ⚖️✨
👩⚖️ Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
🗣️ Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga supremasi hukum, memperjuangkan keadilan, melindungi hak masyarakat, serta menjaga marwah peradilan. Sumpah advokat bukan sekadar formalitas, tetapi janji moral dan spiritual yang harus dijaga dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
⚖️ Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Riau tidak dipungut biaya apa pun, kecuali PNBP sebesar Rp10.000,- yang disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
🏛️ Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Riau terus melakukan modernisasi pelayanan peradilan melalui berbagai inovasi berbasis teknologi seperti E-Court, E-Litigasi, E-Berpadu, Dialog Interaktif PRIMA, hingga aplikasi Tuanku Online Versi 2.
📱 Tuanku Online Versi 2 menghadirkan layanan konsultasi hukum, Posbakum, pendampingan mediasi, mediasi online, layanan bagi paralegal, hingga layanan bagi peace maker atau juru damai desa. Terdapat pula fitur “Tanya PT – Konsultasi Mediasi” sebagai sarana konsultasi dan edukasi mediasi secara daring oleh mediator hakim Pengadilan Tinggi Riau.
💻 Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan hukum dan teknologi informasi, termasuk implementasi KUHP Nasional, KUHAP baru, restorative justice, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan perkembangan AI.
🤝 Melalui kegiatan ini diharapkan para advokat yang baru dilantik dapat menjadi advokat profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

.jpg)
.jpg)





