MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   cc : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., diundang sebagai tenaga pengajar dalam Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan III dan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksa

📍 Jakarta, 3 Oktober 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., diundang sebagai tenaga pengajar dalam Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan III dan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia secara daring, Jumat (3/10).
Dalam kesempatan tersebut, beliau membawakan materi bertema “Tata Cara Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice.”
📌 Pokok Materi
Dalam pemaparannya, Ketua PT Riau menekankan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, memperbaiki hubungan antar pihak, serta menghindari pola penghukuman semata. Pendekatan ini menempatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
• Mediasi penal sebagai sarana penyelesaian perkara pidana melalui perundingan damai.
• Diversi dalam SPPA sebagai kewajiban dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
• Keterampilan fasilitator, mencakup komunikasi efektif, pengorganisasian perundingan, menjaga netralitas, dan kemampuan membingkai ulang (reframing).
• Tahapan mediasi/musyawarah, mulai dari perundingan hingga kesepakatan perdamaian.
• Pentingnya sinergitas antar APH melalui Integrated Criminal Justice System yang menegakkan prinsip integritas, transparansi, dan kolaborasi.
📌 Pembelajaran Interaktif
Peserta juga mengikuti diskusi kasus dan roleplay diversi, menganalisis pasal yang didakwakan, menentukan kewajiban diversi, hingga menyusun formulir kesepakatan. Metode ini memperkaya pengalaman peserta dalam memahami praktik nyata penerapan keadilan restoratif bagi anak.
✨ Harapan
Melalui Diklat ini, diharapkan para aparat penegak hukum—baik jaksa, hakim, maupun aparat pendukung SPPA—dapat menerapkan prinsip keadilan restoratif secara konsisten, sehingga perkara anak diselesaikan lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan.⚖️👥

Profil Pengadilan Tinggi Riau

 

 

 

Publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat

IKM

Publikasi Indeks Persepsi Anti Korupsi

IPAK