MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   cc : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Oleh Ditjen Badilum Secara Daring

? Pekanbaru, 17 September 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI secara daring.
Fokus Rapat Koordinasi
Rakor ini membahas peran strategis Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung dengan empat fungsi utama:
1️⃣ Fungsi Mengadili – memeriksa dan memutus perkara pidana maupun perdata di tingkat banding, serta menangani sengketa kewenangan antar Pengadilan Negeri.
2️⃣ Fungsi Pembinaan – memberikan arahan, bimbingan, serta petunjuk bagi jajaran Pengadilan Negeri dalam aspek teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum.
3️⃣ Fungsi Pengawasan – mengawasi pelaksanaan tugas dan perilaku hakim serta aparatur peradilan di wilayah hukumnya agar peradilan terselenggara dengan seksama sesuai Pasal 53 UU Peradilan Umum.
4️⃣ Fungsi Administratif – menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan hal-hal pendukung lain bagi kelancaran tugas peradilan.
Penekanan Dirjen Badilum
Direktur Jenderal Badilum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan integritas hakim dan aparatur peradilan. Hal ini diwujudkan melalui:
• Peningkatan pengawasan perilaku hakim tanpa mengurangi independensi.
• Mitigasi potensi pelanggaran sejak dini.
• Pemberian teguran dan peringatan bila ditemukan pelanggaran.
• Dorongan agar seluruh aparatur menjadikan integritas sebagai nilai personal.
Isu Strategis Eksekusi
Selain itu, Rakor juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata, khususnya terkait tunggakan, alasan eksekusi belum terlaksana, hingga kendala keamanan. Data terakhir menunjukkan masih adanya perkara eksekusi yang tertunda akibat bantahan hukum, keterbatasan aparat keamanan, hingga objek eksekusi yang tidak dapat dieksekusi (non-executable).
Harapan
Melalui Rakor ini, diharapkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, termasuk PT Riau, semakin konsisten menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengadilan dengan berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang transparan.

 

 

Profil Pengadilan Tinggi Riau

 

 

 

Publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat

IKM

Publikasi Indeks Persepsi Anti Korupsi

IPAK
📺 Sidang Publik LIVE

Informasi sidang publik Pengadilan Tinggi Riau secara real-time.

▶ Lihat Sekarang