Pengadilan Tinggi Riau Menghadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII RI Dalam Rangka Mendengar Masukan Mitra Kerja Dan Masyarakat Terkait Perubahan Kedua Uu 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
📍 Pekanbaru, 2 Juli 2025 — Pengadilan Tinggi Riau hadir dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menghimpun masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam kesempatan tersebut, Y.M. Bapak Jumongkas Lumban Gaol, S.H., M.H. hadir mewakili Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif penguatan perlindungan hukum bagi saksi dan korban.
💬 Tujuan Kegiatan
Pertemuan ini bertujuan untuk:
Menyerap aspirasi lembaga mitra dan masyarakat terhadap revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Memperkuat koordinasi antara LPSK dan institusi peradilan serta penegak hukum lainnya
Mendorong pembaruan sistem perlindungan yang adaptif dan responsif
Dalam diskusi, berbagai pihak menyampaikan masukan menyangkut tantangan perlindungan saksi di lapangan, mekanisme pemberian bantuan, serta kebutuhan hukum yang lebih manusiawi.
🛡️ Komitmen Peradilan
Pengadilan Tinggi Riau memandang bahwa partisipasi dalam forum lintas lembaga ini penting sebagai wujud keterlibatan aktif lembaga peradilan dalam reformasi hukum yang berpihak pada korban dan pencari keadilan.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi nyata antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam mendukung sistem hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat secara adil dan setara.