Sarana & Prasana Bagi Penyandang Disabilitas

SARANA DAN PRASARANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Menindaklanjuti keputusan DIRJEN BADILUM MA RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi Riau telah berupaya untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka Pengadilan Tinggi Riau berusaha memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan. Pengadilan Tinggi Riau berkomitmen mendorong suatu sistem peradilan yang dapat di akses dan dinikmati oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu (inklusi) dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Tinggi Riau yang inklusif bagi penyandang disabilitas sebagai berikut:

  1. Kursi Roda dan Tongkat

  2. Antrian Prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penyandang disabilitas

  3. Form penilaian personal di meja PTSP bagi penyandang disabilitas

  4. Ruangan sidang yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabilitas

  5. Lahan parkir khusus disabilitas 

  6. Ruang tunggu dan tempat duduk prioritas

  7. Toilet khusus penyandang disabilitas

  8. Guiding blok 

  9. Ramp / Bidang landai yang dilengkapi Handrail

     

     
  10. Buku layanan informasi dalam huruf braille

  11. Form Survei Harian, Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) , dan Survei Persepsi Anti Korupsi ( IPAK ) dalam huruf Braile

  12. Website yang sudah dilengkapi fitur menu aksesibilitas agar mudah dibaca oleh penyandang disabilitas

  13. Rambu/ papan petunjuk informatif dan mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung pengadilan

     
  14. Video informasi yang dilengkapi Bahasa isyarat