STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 096-1/SEK/KU.01/4/2014 tanggal 03 April 2014 perihal Permintaan Standar Operasional Prosedur, diminta kepada Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk membuat Standar Operasional Prosedur seluruh pekerjaan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 002 Tahun 2012.
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini :