MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : https://pt-riau.go.id | email : admin[@]pt-riau.go.id

 

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pengadilan Tinggi Riau Dengan Aparat Penegak Hukum Terkait Serta Asistensi Aplikasi E-Berpadu Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau

Pekanbaru, 19 Desember 2022. Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tinggi Riau dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Tinggi Riau dengan Aparat Penegak Hukum Terkait yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau serta dilaksanakan juga Asistensi Aplikasi E-Berpadu Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kepolisian Daerah Riau yang diwakili oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para KPN sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau dan para undangan yang hadir baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Aparat Penegak Hukum terkait menyampaikan dukungan dan antusiasnya kepada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan implementasi aplikasi e-Berpadu tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau Bapak H. Mohammad Idroes, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi e-Berpadu ini telah mendapat dukungan dari Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat yang antara lain Kapolri, Jaksa Agung dan Kemenkumham. E-berpadu merupakan implementasi amanat dari Ketua Mahkamah Agung untuk mendorong pengadministrasian penanganan perkara pidana dari hulu sampai ke hilir secara elektronik di era globalisasi dan era digital dewasa ini dan e-Berpadu merupakan aplikasi penunjang SPPT-TI.
Fitur-fitur yang terdapat di aplikasi E-Berpadu ialah Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan penahanan, Pembantaran, Pelimpahan berkas perkara, Izin besuk, Penetapan Diversi, dan Permohonan pinjam pakai barang bukti. Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga berharap seluruh satker tidak ada lagi yang mengirimkan permohonan secara manual ke pengadilan negeri setempat dan terhitung tanggal 1 Januari 2023 semua permohonan dan pelimpahan berkas perkara pidana sudah harus melalui E-Berpadu.
Semoga dengan diimplementasikan aplikasi e-Berpadu ini mampu memudahkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum, memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam Pelayanan perkara pidana, serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Profil Pengadilan Tinggi Riau